Senin, 02 April 2018

HARTA HARAM



HARTA HARAM
Oleh: Azhari

Sebagai karyawan perusahaan kita harus memahami akad ijaroh, yakni akad antara kita sebagai pekerja (ajir) dengan perusahaan sebagai pemberi kerja (muajir), biasanya akad ini berupa kontrak kerja, surat pengangkatan, KKB atau peraturan perusahaan. Sehingga menjadi jelas apa yang menjadi hak kita dan bukan menjadi hak kita dan menghindarkan kita dari harta-harta haram yang mungkin saja terambil oleh kita.

Harta yang diperoleh melalui jalan yang tidak halal, dalam istilah agama dikenal dengan “Harta Ghulul” yakni harta yang diperoleh melalui perbuatan curang, baik kita sebagai karyawan pemerintah maupun swasta.

Barangsiapa yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (Ali Imran 161).

Harta ghulul ini bisa diperoleh melalui 4 cara; suap (risywah), hadiah (hibah), komisi (‘amulah) dan korupsi.
Suap (risywah), yakni harta yang diperoleh atas jasa melancarkan suatu urusan (misal: mengurus SIM, KTP, Bea Cukai, STNK, Izin Usaha, dll.)
Hadiah (hibah), yakni harta yang diperoleh atas penghargaan atas jasa-jasa yang bersangkutan atau diharapkan adanya keuntungan dikemudian hari atas pemberian hadiah tersebut (souvenir, parcel, dll.).
Komisi (‘amulah), yakni harta yang diperoleh hasil balas jasa transaksi dengan supplier.
Korupsi, yakni harta yang diperoleh dari mark-up suatu project atau mengambil harta perusahaan/negara.

Semua harta-harta ini merupakan harta yang haram untuk diambil, karena bukan hak kita sebagai karyawan untuk mengambilnya. Karena baik harta suap, hadiah, komisi atau korupsi merupakan harta yang diperoleh diluar gaji kita. Sedangkan untuk mengerjakan suatu pekerjaan kita telah digaji untuk itu, sehingga apapun selain gaji maka bukan hak kita dan haram mengambilnya.

Rasulullah mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim. Setelah kembali dan menghadap Rasulullah, Ibnu Utabiyah berkata: “Ini untuk engkau dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya, lalu Rasulullah bersabda:
Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. (Jika memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk saja dirumah bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya atau tidak?. Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak akan ia membawa sesuatu melainkan dihari Kiamat nanti ia akan memikul (kesalahannya) diatas pundaknya (HR Bukhari).

Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rizki (gaji) maka yang diambil olehnya selain itu adalah kecurangan (HR Abu Dawud).

Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi haknya dan haram mengambilnya. Jika ia duduk-duduk saja dirumah (tidak bekerja diperusahaan itu) apakah para penyuap dan supplier itu akan mengantarkan harta itu kerumahnya?, tentu tidak!.

Dalam hal ini yang berdosa tidak hanya yang menerima suap, tetapi penyuap dan perantara keduanya ikut berdosa,

Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan (HR Ahmad).

Sungguh pedih siksa Allah bagi orang-orang yang mengambil harta ghulul (curang) ini, jika harta ghulul itu berupa makanan, maka daging yang berasal dari makanan hasil ghulul ini akan dibakar api neraka.

Setiap daging yang tumbuh dari usaha yang haram maka neraka lebih pantas baginya (HR Ahmad).

Jika harta ghulul itu digunakan untuk membeli benda-benda, maka benda itu harus dibopong dipundaknya diakhirat nanti. Jika hartanya dibelikan rumah, mobil atau tanah, maka mereka harus membopong rumah, mobil atau tanah dipundak mereka dan ditambah adzab neraka yang pedih.

Bahwa Rasulullah saw pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat. Beliau bersabda: ‘Wahai Abu Mas’ud, berangkatlah, semoga pada hari kiamat kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul seekor unta shadaqah yang meringkik-ringkik yang engkau curangi. Aku menjawab: ‘Jika demikian aku tidak jadi berangkat’. Beliau menjawab: ‘Aku tidak memaksamu’ (HR Abu Dawud).

Bagaimana pula jika harta itu diinfaqkan kemesjid, fakir miskin, panti asuhan, dll, hal ini tetap harus dipertanggung-jawabkan. Dan Allah tidak menghargai bagusnya niat dan mulianya tujuan jika cara kerjanya diharamkan, menafkahkan harta haram tidak syah menurut Islam. Semua amal kebaikan diatas tidak menyucikan harta haram itu dan tidak menghapus dosa-dosanya.

Sesungguhnya Allah itu thayib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali yang baik (halal) (HR Muslim).


Dan janganlah kamu campur-adukkan antara yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui (Al-Baqarah 42).

Walhasil, agar berhati-hati dalam mencari nafkah, lebih baik berhenti sejenak memastikan harta itu halal atau haram sebelum mengambilnya. Dan mulailah dari hal-hal yang kecil terlebih dahulu:
  • apakah pulpen/stabilo/tip-ex kepunyaan kantor digunakan juga untuk kepentingan pribadi? 
  • apakah pulsa HP yang dibayarkan oleh kantor digunakan juga untuk kepentingan pribadi? 
  • apakah masih menerima souvenir indah (pulpen, jam meja atau kalkulator) dari supplier atau customer? 
  • apakah masih menerima parcel diakhir tahun dari supplier atau customer?

Sehingga jika menerima yang lebih besar berupa suap atau komisi akan mantap untuk menolaknya. Begitulah orang yang bertaqwa, sangat berhati-hati melangkah bagaikan berjalan diatas batu yang tajam.

Wallahua’lam bishshawab-------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar